Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut yakni inisial Is (35) warga Beringin, Kalianda, dan RA (35) warga Rawa Rawa, Kalianda, yang sedang melintas di Jl. Raden Intan Kalianda, Kamis, (15/11/18).
Kedua pengendara tersebut diamankan setelah kedapatan membawa narkoba di kantong celana pelaku.
Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. Reza Khomeini, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Awalnya razia, salah satu pengendara ini tidak menggunakan helm, kita berhentikan, setelah kita tilang gelagat pelaku ini mencurigakan, setelah diperiksa kami menemukan ada narkoba jenis ganja dan shabu dikantong celana salah seorang pelaku,” terang Reza.
Reza menjelaskan, narkoba jenis ganja dan shabu tersebut dibawa oleh pelaku dengan dibungkus menggunakan kotak rokok berwarna merah.
“Setelah kami amankan di pos laka, pelaku kemudian diserahkan ke satuan narkoba Polres Lamsel,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, Sat Lantas Polres Lamsel mengamankan 11 (sebelas) plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Shabu, 1 (satu) bungkus biji daun yang diduga ganja, 2 (dua) linting ganja sisa pakai, 1 (satu) bungkus papir, 1 (satu) pipet, serta uang sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah). (Arya)