Hanuang.com – Berakhir sudah drama persidangan kasus mega korupsi infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) mantan anggota DPRD Provinsi Lampung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (28/03/19).
Dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp. 200 juta oleh Mansyur Bustami, selaku ketua Majelis Hakim pimpinan sidang.
“Dengan ini menyatakan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp. 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho” kata majelis hakim dimuka persidangan.
Putusan tersebut sesuai dengan pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Amar putusan yang dibacakan oleh majelis tersebut, lebih ringan dari sisi denda yang harus dibayar berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Subari Kurniawan, yang sebelumnya meminta terhadap majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama empat tahun serta denda Rp. 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan itu kuasa hukum terdakwa yakni Sukri Siregar bersama terdakwa kompak menerima hasil final keputusan majelis tersebut.
“Kami terima yang mulia” dengan nada suara yang bergetar tutupnya.
Sedangkan untuk terdakwa Anjar Asmara (Mantan Kadis PUPR Lamsel) Non Aktif, juga di Vonis 4 Tahun Kurungan Penjara serta denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Arya/Iqbal)