Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Inilah Vonis Hukuman Penjara ABN & Anjar Asmara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Inilah Vonis Hukuman Penjara ABN & Anjar Asmara

Redaksi
Last updated: 28 Maret 2019 20:13
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Berakhir sudah drama persidangan kasus mega korupsi infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) mantan anggota DPRD Provinsi Lampung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (28/03/19).

Dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp. 200 juta oleh Mansyur Bustami, selaku ketua Majelis Hakim pimpinan sidang.

“Dengan ini menyatakan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp. 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho” kata majelis hakim dimuka persidangan.

Putusan tersebut sesuai dengan pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang    perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Amar putusan yang dibacakan oleh majelis tersebut, lebih ringan dari sisi denda yang harus dibayar berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Subari Kurniawan, yang sebelumnya meminta terhadap majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama empat tahun serta denda Rp. 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Mendengar putusan itu kuasa hukum terdakwa yakni Sukri Siregar bersama terdakwa kompak menerima hasil final keputusan majelis tersebut.

“Kami terima yang mulia” dengan nada suara yang bergetar tutupnya.

Sedangkan untuk terdakwa Anjar Asmara (Mantan Kadis PUPR Lamsel) Non Aktif, juga di Vonis 4 Tahun Kurungan Penjara serta denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Arya/Iqbal)

Haduh…!!! Saat Pandemi COVID-19, ASDP Bakauheni Malah Pancing Ribuan Orang Berkerumun
Kecamatan Kalianda, Gelar Pisah Sambut Camat & Sekretaris
Ahli Pers : “Silahkan Polda Lampung Proses Hukum Oknum Wartawan dan Ketum PPWI Gunakan KUHP”
TMMD Lamsel Capai 90%, TNI Gelar Lomba Karya Jurnalistik
Nanang Launching Bantuan Sembako Untuk Puluhan Ribu Warga Lamsel
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Gara-Gara Api Tungku Dapur, Satu Rumah Terbakar Di Sidomulyo
Next Article Karya Bhakti Untuk Umat, Kodim 0421/LS Bantu Renovasi Masjid At-Taqwa Banding
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?