Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Idul Fitri 2024, 159 Ribu Tahanan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Dari Kemenkumham
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Idul Fitri 2024, 159 Ribu Tahanan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Dari Kemenkumham

Redaksi
Last updated: 11 April 2024 12:51
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebanyak 159.557 warga binaan dan anak binaan memperoleh remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) pada masa Idulfitri 2024.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (10/4/24).

Kemenkumham mencatat dari jumlah 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP khusus Idulfitri 2024 bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Lebih lanjut, berdasarkan catatan Kemenkumham, melalui pemberian RK dan PMP khusus Idulfitri 2024 ini, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Arus Balik Mudik 2024, Polda Banten Pisahkan Jalur Roda 2 dan Roda 4
Next Article Ini Sederet Makanan yang Ampuh Meredakan Sakit Kepala saat Mudik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gudang Amunisi TNI AD Meledak, Warga Cluster Gunung Putri Dievakuasi
BI Pastikan Utang Luar Negeri Indonesia Pada Bulan Mei 2024 Tetap Terkendali
Menkomdigi Meutya Hafid Kukuhkan PWI Pusat 2025–2030: Momentum Kebangkitan Baru Pers Indonesia
KPU Perpanjang Waktu Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024
Yuk Ikuti Sertifikasi Antikorupsi Gratis Oleh KPK
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?