Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Hasilkan Belasan Juta Rupiah, Penipu Lowongan Kerja di Serang Berhasil Dibekuk Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Hasilkan Belasan Juta Rupiah, Penipu Lowongan Kerja di Serang Berhasil Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 16 November 2023 08:52
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja berinisial TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan, pelaku kasus penipuan ini berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu sekitar pukul 05.30 WIB.

“TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Siti Rohilah Nurmalasari,” ujarnya, Selasa (14/11/23).

AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan, sebelumnya TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Lungcheong Brothers Industrial. TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta kepada korban.

“Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada,” ujarnya.

Karena merasa ditipu oleh TS akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Serang.

“Kami telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ajakan Bela Palestina Dari Zionis Israel, Ormas GML Indonesia Gelar Aksi Demo Hingga Penggalangan Dana
Next Article UBL Gelar Wisuda 648 Mahasiswa S1 dan S2
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hasil Survei Indikator : “Masyarakat Puas Dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini”
Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat
Kemenkes Targetkan Bangun 32 Rumah Sakit di Daerah Terpencil pada 2026
Ratusan Ribu Konten Judi Online di Takedown Oleh Kominfo
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?