Hanuang.com

Hadir Dipersidangan Fee Proyek, Hendry Bantah Terima Uang “Ketok Palu”

Hanuang.com – Sidang lanjutan kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, (07/11/18).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Sobari Kurniawan, mengagendakan enam saksi.

Adapun enam saksi tersebut yakni, Nanang Ermanto selaku Plt. Bupati Lamsel, Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel, Munzir salah seorang staf keuangan Dinas PUPR Lamsel dan Sopian Sitepu selaku Advokat dan dua dari CV. Sembilan Naga.

Namun dari enam orang yang diberikan surat undangan sebagai saksi tersebut, hanya tiga yang hadir. Nanang dan dua orang dari CV. Sembilan Naga tidak memenuhi permintaan JPU guna memberikan kesaksian di dalam persidangan.

“Untuk Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan dua orang dari CV. Sembilan Naga yang tidak hadir, seharusnya ada,” kata JPU.

Majelis hakim anggota, Syamsudin menayakan langsung terhadap Hendry Rosyadi terkait peryataan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam sidang sebelumnya, yang menyatakan pemberian aliran dana Rp. 2 Miliar untuk anggota DPRD Lamsel dan Rp. 500 Juta untuk dirinya.

“Tidak tahu yang mulia, tidak pernah menerima. Saya rasa semua berjalan sesuai dengan mekanisme” ucap Hendry di Ruang Garuda PN Tanjung Karang.

Sementara majelis hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan apakah saksi Hendry pernah ada pembahasan terkait proyek Dinas PUPR dengan ABN?.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Hendry.

Lanjut majelis hakim anggota Bahrudin mempertanyakan soal sejumlah proyek yang pernah diberikan oleh Bupati (nonaktif) Zainudin Hasan, terhadap Hendry.

“Apakah Bupati Zainudin Hasan pernah memberikan sejumlah proyek terhadap saksi Hendry Rosyadi?” tanya Majelis.

“Tidak pernah Pak, saya bukan menerima tetapi saya hanya menyalurkan, bukan mendapatkan, saya serahkan kepada assosiasi konstruksi, sebagai bentuk kearifan lokal kepada masyarakat” jawab Hendry.

“Imbalan apa yang pernah Anda dapat dari situ?” cecar majelis.

“Tidak ada,” timpal Hendry.

“Mulia sekali perbuatan Anda,” tutup majelis.

Selain JPU, kuasa hukum terdakwa Gilang Ramadhan, Luhut Simanjuntak, turut mempertanyakan hal serupa.

”Saudara saksi apakah Anda pernah menerima sejumlah uang dari ABN, terkait proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel?”

Hendry kembali menjawab tegas.

”Tidak pernah”

Luhut terus mengejar.

”Apakah Anda pernah menerima uang dari Gilang Ramadhan?”

Tidak ada,” sahut Hendry.

Setelah adegan tanya-jawab itu, giliran ketua majelis hakim Mien Trisnawati bertanya kepada terdakwa.

”Bagaimana terdakwa, apakah Anda keberatan dengan kesaksian Hendry Rosyadi?”

Tidak ada yang mulia,” tandas Gilang yang juga Direktur PT Prabu Sungai Andalas.

”Baik kalau begitu persidangan hari ini selesai. Sidang kita lanjutkan pekan depan,” ujar majelis hakim Mien sembari mengetuk palu.

Usai persidangan, JPU Sobari menerangkan apa yang menjadi pernyataan dari para saksi merupakan fakta persidangan.

”Ya memang ABN sebut adanya aliran dana Rp2,5 miliar ke anggota DPRD Lamsel. Tapi ketua DPRD membantah. Itu adalah fakta persidangan,” tutupnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA