Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Gelar Sidang PS, Sengketa Tanah Di Jati Agung Mulai Menemukan Fakta-Fakta Baru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Gelar Sidang PS, Sengketa Tanah Di Jati Agung Mulai Menemukan Fakta-Fakta Baru

Redaksi
Last updated: 28 Desember 2020 15:48
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Senin, (28/12/20).

Sengketa Perkara perdata kepemilikan tanah, Menemukan fakta di lapangan, bahwa tanah yang berada di desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung, yang menjadi objek perkara tidak sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gugatatan penggugat.

Dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut pimpin oleh Deka Diana SH, MH, dan didampingi oleh PP Eka Mayasari SH, MH, Dan juga dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung serta kuasa hukum penggugat dan turut tergugat (BPN) Lamsel.

Dimana sidang pemeriksaan setempat tersebut majelis hakim meminta kepada penggugat agar menunjuk batas batas tanah yang diklaim tersebut.

Bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat tersbut perkara perdata antara Harun Syarif melawan Sumarno (tergugat I) dan Firly Said (tergugat II) menemukan titik terang bahwa siapa yang berhak kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 15.000 M2 tersebut.

Penggugat menunjuk batas batas tanah yang tidak sesuai pada sertifikat yang di miliki oleh tergugat II (ferly said). Kuasa hukum Penggugat menunjuk batas batas tanah tersebut salah satunya ada didalam rumah yang dibangun oleh tergugat II. Namun yang sebenarnya batas tanah tersebut tepat berada 1 meter di belakang bangunan tergugat II.

Dalam keterangannya Muhammad Ridwan, SH mewakili rekan-rekannya dari kantor Advokat & konsultan Hukum MH2 & Partners menjelaskan bahwa batas-batas tanah objek perkara yang ada di lapangan berbeda atau tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan penggugat.

“Selain itu di tanah objek perkara tersebut juga telah terdapat bangun, kavlingan-kavlingan yang dimiliki oleh pihak lain, yaitu bangunan rumah milik pak Saniman pembeli tanah yang di kavlingkan tergugat II dan sudah di tempati sejak lama” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia optimis bahwa perkara tersebut akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majlis hakim dalam menyidangkan perkara A quo, di PN Kalianda, akan tetapi ia tetap menyerahkan putusan yang seadil-adilnya kepada mejelis hakim yang menyidangkannya kepada kliennya.

Bahwa sebelumnya juga dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Kalianda saksi-saksi banyak yang menerangkan tanah tersebut milik dari saudara Firly Said yang di peroleh dari jual beli yang sah secara hukum oleh Sumarno dengan cara membeli dengan dasar surat keterangan kepemilikan tanah, sporadik dan pernyataan tua-tua kampung bahkan sekarang sudah meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik, sedangkan dasar surat yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak jelas tambah muhammad Ridwan, SH selaku Kuasa Hukum Firly Said (Terguagt II). (*)

Pemkab Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Jati, Nanang : “Silahkan Masyarakat Berolahraga Gratis”
Free Practice dan Qualifying Motocross x Grasstrack Dirtwar Championship 2022 Berjalan Lancar
Khidmat, Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-79 RI di Lamsel Berjalan Lancar
PWI Lamsel Gelar Konferensi Kabupaten Ke-VIII Periode 2023 – 2026
Jumat Curhat di Jatimulyo, Wakapolda Lampung Sambangi Warga Kecamatan Jati Agung
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Gelar Apel, Koramil Palas Akan Perketat Penegakan Prokes Covid-19
Next Article Pembangunan Masjid Mapolres Lamsel, Ditandai Peletakan Batu Pertama Oleh AKBP Zaky
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?