Hanuang.com

Home

Gelar Sidang PS, Sengketa Tanah Di Jati Agung Mulai Menemukan Fakta-Fakta Baru

Hanuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Senin, (28/12/20).

Sengketa Perkara perdata kepemilikan tanah, Menemukan fakta di lapangan, bahwa tanah yang berada di desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung, yang menjadi objek perkara tidak sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gugatatan penggugat.

Dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut pimpin oleh Deka Diana SH, MH, dan didampingi oleh PP Eka Mayasari SH, MH, Dan juga dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung serta kuasa hukum penggugat dan turut tergugat (BPN) Lamsel.

Dimana sidang pemeriksaan setempat tersebut majelis hakim meminta kepada penggugat agar menunjuk batas batas tanah yang diklaim tersebut.

Bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat tersbut perkara perdata antara Harun Syarif melawan Sumarno (tergugat I) dan Firly Said (tergugat II) menemukan titik terang bahwa siapa yang berhak kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 15.000 M2 tersebut.

Penggugat menunjuk batas batas tanah yang tidak sesuai pada sertifikat yang di miliki oleh tergugat II (ferly said). Kuasa hukum Penggugat menunjuk batas batas tanah tersebut salah satunya ada didalam rumah yang dibangun oleh tergugat II. Namun yang sebenarnya batas tanah tersebut tepat berada 1 meter di belakang bangunan tergugat II.

Dalam keterangannya Muhammad Ridwan, SH mewakili rekan-rekannya dari kantor Advokat & konsultan Hukum MH2 & Partners menjelaskan bahwa batas-batas tanah objek perkara yang ada di lapangan berbeda atau tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan penggugat.

“Selain itu di tanah objek perkara tersebut juga telah terdapat bangun, kavlingan-kavlingan yang dimiliki oleh pihak lain, yaitu bangunan rumah milik pak Saniman pembeli tanah yang di kavlingkan tergugat II dan sudah di tempati sejak lama” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia optimis bahwa perkara tersebut akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majlis hakim dalam menyidangkan perkara A quo, di PN Kalianda, akan tetapi ia tetap menyerahkan putusan yang seadil-adilnya kepada mejelis hakim yang menyidangkannya kepada kliennya.

Bahwa sebelumnya juga dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Kalianda saksi-saksi banyak yang menerangkan tanah tersebut milik dari saudara Firly Said yang di peroleh dari jual beli yang sah secara hukum oleh Sumarno dengan cara membeli dengan dasar surat keterangan kepemilikan tanah, sporadik dan pernyataan tua-tua kampung bahkan sekarang sudah meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik, sedangkan dasar surat yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak jelas tambah muhammad Ridwan, SH selaku Kuasa Hukum Firly Said (Terguagt II). (*)

Share

BERITA TERBARU