Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Diteriaki Maling Oleh Korbannya, Pencuri di ATM Candimas Natar Ini Digondol ke Mapolsek Natar

Diteriaki Maling Oleh Korbannya, Pencuri di ATM Candimas Natar Ini Digondol ke Mapolsek Natar

Hanuang.com – Polisi mengamankan IS (37) warga Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan di Lokasi ATM Bank Mandiri SPBU Candi Mas Natar.

IS diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, Sabtu, (03/09/22).

Pelaku sempat diteriaki maling oleh korban dan ditangkap warga setempat.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menuturkan pelaku diamankan karena melakukan perampasan kartu ATM seorang perempuan berinisial OSW yang sedang melakukan tarik tunai didalam ATM.

Kejadian berawal dimana korban OSW hendak mengambil uang di ATM, ketika itu pelaku yang berada lebih dulu disana menanyakan kepada korban.

“mba mau narik berapa” dan dijawab oleh korban “mau narik tiga belas juta”

Tidak lama kemudian saat korban mengetik PIN ATMnya, pelaku masuk keruang ATM berdiri membuka pintu dengan mengatakan bahwa ATM korban tertelan.

“Mbak, ATM mbak ketelen ,cepet panggil satpam disitu” ujar pelaku.

Merasa ATMnya tidak tertelan korban melanjutkan menarik tunai sebanyak RP. 2.500.000 dan langsung dimasukan kedalam tas korban.

Ketika mencoba menarik yang kedua kalinya saat masukan kartu ke mesin ATM, pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM korban keluar, selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk membantu menarik uangnya.

Saat pelaku memasukan kartu ATM korban, Ia menekan tombol cancel lalu hendak pergi, sadar dirinya sedang tertipu korban memaksa mengambil kartu atm miliknya dari tangan pelaku.

Pelaku mendorong korban hingga terjatuh memecahkan salah satu sisi ruangan ATM yang terbuat dari kaca.

Sambil terjatuh korban sempat menarik tas pelaku hingga putus namun pelaku berhasil kabur melarikan diri.

Tidak mau kalah, korban bangun dan berlari mengejar pelaku sambil berteriak maling.

“Akhirnya pelarian pelaku berhasil digagalkan lantaran warga berhasil menangkap pelaku yang hendak menghidupkan kendaraannya” ujar Kapolsek.

Beruntung pelaku tidak diamuk massa, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek setempat.

“Pelaku kami amankan di Polsek Natar dan dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1 kartu ATM Bank BRI, Pasal yang digunakan menjerat pelaku yaitu pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana” tutup Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini. (Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *