Hanuang.com

Diterapkan Restorative Justice Terhadap Kliennya, Pengacara Wong Cilik Ini Apresiasi Polri Yang Presisi

Hanuang.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian kasus tindak pidana menerima barang hasil kejahatan yang terjadi di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro pada Senin, (17/10/22).

Diketahui sebelumnya kasus tersebut dilakukan oleh pelaku SU (35) dan DAY (26) warga desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin menjelaskan bahwa Restorative justice kita akomodir sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Syaratnya diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Dimana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan perdamaian, dan juga terkait kasus ini, kedua pelaku ini juga bukan pelaku utama, jadi bisa kita kabulkan sesuai ketentuan yang ada” bebernya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sejalan dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Ia pun berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini, menjadi salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku Merik Havit mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Lamsel dalam penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Merik menjelaskan berdasarkan hukum, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai maka dapat diterapkan restorative justice. Yang mana semua itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam hal ini kita mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini dan hentikan seluruh proses hukum,” ujar Merik Havit, Jumat, (03/02/23).

Selain itu, Merik juga mengungkapkan bahwa kurungan penjara bukanlah menjadi satu-satunya hal dalam menyelesaikan perkara mengingat klien (pelaku_red) masih muda dan karirnya masih panjang.

“Kami juga selaku pendamping hukum pelaku mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait yang turut serta membantu proses penyelesaian masalah ini. Mulai dari Kades Sidoasri, Kades Marga Catur yang turut andil membantu dalam penyelesaian perkara” tutupnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU