Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Diduga PTSL Di Desa Sukatani Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Kades
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumLampung Selatan

Diduga PTSL Di Desa Sukatani Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Kades

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2019 00:56
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria & Tata Ruang (ATR) dianggap sangat membantu bagi masyarakat kalangan bawah yang ingin mendaftarkan tanahnya dalam bentuk sertifikat.

Namun berbeda di wilayah Lampung Selatan (Lamsel), tepatnya di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lamsel yang mana PTSL tersebut diduga seperti menjadi bisnis oleh oknum Kades dan Pemerintahannya.

Dimana Tahun 2018 di Desa tersebut, untuk mendaftarkan tanah menjadi sertifikat tidak sesuai dengan peraturan dari ATR BPN yang sebesar Rp. 200.000.

Diketahui Desa Sukatani mendapatkan 250 bantuan dalam pembuatan sertifikat melalui PTSL, dan peserta ditarif lebih besar dari aturan yang berlaku.

“Saya salah satu pemohon untuk pembuatan sertipikat PTSL Tahun 2018 Desa Sukatani yang diminta biaya oleh bapak ketua RT sebagai panitia desa sukatani sebesar Rp 1.500.000” ungkap salah seorang peserta yang enggan disebut namanya.

“Saya membuat 2 sertifikat yang satu sertifikat atas nama saya sendiri dan yang satunya atas nama istri saya diminta biaya Rp 1.500.000 /bidang, jadi jumlah biaya dua sertipikat tersebut Rp 3.000.000 tetapi saya baru bayar Rp 1.100.000 sisanya Rp 1.900.000 kalau sertifikat sudah jadi kata pak RT” bebernya.

Terpisah, Sanudin ketua RT/RW 02/02, Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lamsel, sebagai salah satu Panitia penyelenggara program sertipikat PTSL Tahun anggaran 2018 Desa Sukatani saat dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan program tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Kalau biaya pembuatan sertipikat PTSL Rp 1.500.000/sertipikat itu tidak benar karena hasil musyawarah dengan Pokmas kemaren untuk biaya pembuatan sertpikat PTSL pemohon hanya dikenakan biaya pembuatan sertipikat Rp. 700.000 dan biaya Sporadik Rp 500.000 jadi jumlahnya Rp 1.200.000 bukan Rp 1.500.000” jelas Pak RT.

“Untuk di wilayah RT saya hanya ada 28 pemohon dan biaya Sporadik Rp 500.000/lembar sudah lunas dan sudah saya setorkan lunas dengan Kepala Desa, kalau biaya sertipikat Rp 700.000/lembar banyak yang belum lunas tetapi sebagian dananya sudah saya setorkan dengan ketua pokmas (rian)” tutup pak RT.

Sedangkan menurut Kades setempat, Lagiman, yang mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah selesai semua (Tahun 2018_red) dan tidak ada masalah.

“Sporadik itu memang kita tarik biaya Rp. 500.000, dan untuk sertifikatnya cuma Rp. 200.000, bahkan ada yang tidak bayar hingga sekarang” jelasnya.

“Itu hanya akal-akalan lawan politik saya saja karena sekarang lagi tahun politik, dan saya kembali maju mencalonkan diri di Pilkades 2019 untuk Desa Sukatani” bebernya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, diduga ungkapan Kades tersebut berbeda dengan kenyataannya, dimana hingga saat ini masih ada warga yang belum menerima sertifikat bahkan terus menjerit akan tingginya biaya PTSL tersebut. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Terjun Ke Dunia Politik, Vokalis Jamrud Nyalon Bupati Pandeglang
Next Article Karang Taruna Berharap Para Kades Turut Andil Perhatian Nasib Pemuda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejumlah Anggota DPRD Lamsel Hadiri Musrenbang Kecamatan Rajabasa 2024
Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri Pantau Vaksinasi Serentak di Aula Seandanan Lamsel
Di Kanada, Nanang Ermanto Buka Parade Sound System
Bersama Masyarakat, Babinsa Bantu Perbaikan Tanggul Jebol di Palas
Wisata Alam Gunung Rajabasa Yang Cocok Untuk Para Pendaki Pemula, Inilah Faktanya
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?