Hanuang.com – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria & Tata Ruang (ATR) dianggap sangat membantu bagi masyarakat kalangan bawah yang ingin mendaftarkan tanahnya dalam bentuk sertifikat.
Namun berbeda di wilayah Lampung Selatan (Lamsel), tepatnya di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lamsel yang mana PTSL tersebut diduga seperti menjadi bisnis oleh oknum Kades dan Pemerintahannya.
Dimana Tahun 2018 di Desa tersebut, untuk mendaftarkan tanah menjadi sertifikat tidak sesuai dengan peraturan dari ATR BPN yang sebesar Rp. 200.000.
Diketahui Desa Sukatani mendapatkan 250 bantuan dalam pembuatan sertifikat melalui PTSL, dan peserta ditarif lebih besar dari aturan yang berlaku.
“Saya salah satu pemohon untuk pembuatan sertipikat PTSL Tahun 2018 Desa Sukatani yang diminta biaya oleh bapak ketua RT sebagai panitia desa sukatani sebesar Rp 1.500.000” ungkap salah seorang peserta yang enggan disebut namanya.
“Saya membuat 2 sertifikat yang satu sertifikat atas nama saya sendiri dan yang satunya atas nama istri saya diminta biaya Rp 1.500.000 /bidang, jadi jumlah biaya dua sertipikat tersebut Rp 3.000.000 tetapi saya baru bayar Rp 1.100.000 sisanya Rp 1.900.000 kalau sertifikat sudah jadi kata pak RT” bebernya.
Terpisah, Sanudin ketua RT/RW 02/02, Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lamsel, sebagai salah satu Panitia penyelenggara program sertipikat PTSL Tahun anggaran 2018 Desa Sukatani saat dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan program tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Kalau biaya pembuatan sertipikat PTSL Rp 1.500.000/sertipikat itu tidak benar karena hasil musyawarah dengan Pokmas kemaren untuk biaya pembuatan sertpikat PTSL pemohon hanya dikenakan biaya pembuatan sertipikat Rp. 700.000 dan biaya Sporadik Rp 500.000 jadi jumlahnya Rp 1.200.000 bukan Rp 1.500.000” jelas Pak RT.
“Untuk di wilayah RT saya hanya ada 28 pemohon dan biaya Sporadik Rp 500.000/lembar sudah lunas dan sudah saya setorkan lunas dengan Kepala Desa, kalau biaya sertipikat Rp 700.000/lembar banyak yang belum lunas tetapi sebagian dananya sudah saya setorkan dengan ketua pokmas (rian)” tutup pak RT.
Sedangkan menurut Kades setempat, Lagiman, yang mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah selesai semua (Tahun 2018_red) dan tidak ada masalah.
“Sporadik itu memang kita tarik biaya Rp. 500.000, dan untuk sertifikatnya cuma Rp. 200.000, bahkan ada yang tidak bayar hingga sekarang” jelasnya.
“Itu hanya akal-akalan lawan politik saya saja karena sekarang lagi tahun politik, dan saya kembali maju mencalonkan diri di Pilkades 2019 untuk Desa Sukatani” bebernya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, diduga ungkapan Kades tersebut berbeda dengan kenyataannya, dimana hingga saat ini masih ada warga yang belum menerima sertifikat bahkan terus menjerit akan tingginya biaya PTSL tersebut. (Arya)