Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Diduga Milik Zainudin Hasan, KPK Sita PT. KKI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Diduga Milik Zainudin Hasan, KPK Sita PT. KKI

Redaksi
Last updated: 10 November 2018 12:16
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri Perusahaan Aspal Mixing Plant, PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jum’at, (09/11/18).

Perusahaan tersebut diketahui asetnya milik Bupati Lamsel, Non Aktif Zainudin Hasan, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, adik kandung Ketua MPR RI (Zulkifli Hasan_red) ini dijerat kasus suap fee proyek Dinas PUPR Pemkab Lamsel.

“Perkiraan nilai asetnya ini sekitar 6 Milyar, ini menambah deretan aset yang diduga milik Zainudin Hasan dalam kasus TPPU” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Zainudin Hasan, disangkakan melanggar pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Arya)

(sumber:Kompas.com)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Inilah Hasil Mediasi Antara Homestay Green Way Lubuk Dengan Warga Sekitar
Next Article Peringati Hari Pahlawan, Polda Lampung : “Semangat Pahlawan Di Dadaku”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Usai Hisap Sabu dan Minum Vigur, Pria Ini Tikam Sang Istri
Gelar Temu Pamit, Ini Kapolres Lampung Selatan Yang Baru
Dibuka Jokowi, Nanang Ermanto dan Forkopimda Lamsel Hadiri Rakornas Di Bogor
MK Tolak Permohonan Hipni dan TEC, Nanang-Pandu Siap Pimpin Lamsel
Musrenbang Kecamatan Sragi 2022, Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Pembangunan Sebesar Rp. 18 Milyar
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?