Hanuang.com – Dua oknum anggota LSM GMBI di Lampung Selatan (Lamsel) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Lamsel dalam perkara tindak pidana pengancaman terhadap pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair.
Kedua oknum anggota LSM yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim tersebut yakni SYAH (39) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lamsel dan SAR (50) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel.
“Benar, sejak tadi malam kedua oknum anggota LSM ini sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka” tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Hendra Saputra, Sabtu, (11/12/21).
Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah sebelumnya pada hari Sabtu (25/09/21) sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi proyek pembangunan Lampung Selatan Fair diduga telah terjadi tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh 7 orang anggota LSM GMBI terhadap Tukino selaku buruh pembangunan Lampung Selatan Fair.
Kemudian pada saat itu Hendra Rifani sedang bercandaan dengan Junaidi dan mereka tertawa-tawa, namun oleh salah satu anggota LSM yang tidak memakai seragam menyebut bahwa keduanya dianggap menertawakan anggota LSM.
Sehingga membuat marah dan menendang ember dan memarahi Hendra Rifani dengan memukul mukul topi yang dipakai oleh keduanya sambil berkata ‘sudah jago tah kamu ngetawain anggota saya’ kemudian telinga Hendra Rifani juga dijewer, juga memukul topi yang dipakai Tukino sambil berkata kepada para pekerja ‘Sebelum bos kamu kekantor kami, kalian stop kerjanya, kalian pulang saja’.
Dan anggota LSM GMBI yang memakai seragam berkata juga kepada para pekerja ‘Kalau bos kamu gak kekantor kami, maka kami besok akan datang dengan jumlah yang lebih banyak dan akan melakukan yang lebih parah dari ini’.
Atas kejadian tersebut para pekerja merasa ketakutan dan tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya.
Sekira Pukul 14.00 WIB para pekerja sudah berkemas akan pulang, namun beberapa anggota Sat Pol PP datang ke lokasi dan mengatakan kepada para pekerja bahwa para pekerja bisa melanjutkan pekerjaannya karena dijaga oleh Sat Pol PP. Atas jaminan keamanan tersebut para pekerja bersedia melanjutkan pekerjaannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lamsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini kedua oknum anggota LSM GMBI itu akan dijerat dengan pasal 335 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1 buah topi milik Tukino, 1 buah topi milik Hendra Rifani, 3 buah ember yang ditendang, dan sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. (Humas/Rilis)