Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Di Kecamatan Palas, Anggota DPRD Lamsel Sosialisasi Perda Tentang BPD
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Di Kecamatan Palas, Anggota DPRD Lamsel Sosialisasi Perda Tentang BPD

redaksi
Last updated: 24 Februari 2021 15:31
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), dari Komisi III Fraksi PDI – Perjuangan, Suhar Pujianto melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perdana di tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan itu, kegiatan Rasiwan, Kades Mekar Mulya beserta aparatur, Rosidin Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat, yang berlangsung di Balai Desa Mekar Mulya, Rabu, (23/02/21).

Dasar sosialisasi tersebut merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang BPD yakni, UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UUD No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemdes, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa.

“Disusunnya Perda tersebut, untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi Pemerintah desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ruang lingkup Perda ini pun meliputi, keanggotaan, fungsi tugas hak dan kewajiban serta kewenangan BPD, Peraturan tata tertib BPD, Pembinaan dan pengawasan, serta Pendanaan.

“Tujuannya, Memper tegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” terang Suhar Pujian.

Selain itu, dikatakanya pula bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa diwilayahnya.

“Memfasilitasi dukungan kebijakan, menyusun Perda, Memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan, Melaksanakan bimtek serta pendidikan dan pelatihan tertentu, Memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota,” Terangnya lagi.

Harapannya, dengan sosialisasi perda, masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Kegiatan ini sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada masyarakat Desa Mekar Mulya umumnya Masyarakat Kecamatan Palas,” Katanya.

Sementara itu, Rasiwan Kades Mekar Mulya mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota Komisi III DPRD Lamsel fraksi PDIP Suhar Pujianto yang telah memberikan ilmunya yakni Perda no 5 tahun 2020 terkait BPD.

“Dengan Sosper yang di lakukan pak Suhar Pujianto masyarakat dapat mengetahui tentang Perda tersebut,” pungkasnya. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Desa Taman Agung Ditunjuk Jadi Kampung Tangguh Nusantara
Next Article Bersama Imigrasi, Polri Tangkap Buronan Interpol
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Kecamatan Jati Agung, 7 Pj Kades Dilantik Nanang Ermanto
Huntap Tsunami Lamsel Mulai Dikebut, Kades Kunjir : ” Pengerjaan Sudah 30%”
Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan Pedoman Teknis Data Pendukung IKK
Musrenbang Di Sidomulyo, Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Sebesar Rp. 42,9 Milyar
Jadi Media Pembelajaran, SD Aisyiyah Kalianda Kunjungi Kebun Edukasi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?