Hanuang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Senin, (17/01/22).
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh IPDA M. Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 klip yang berisikan narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP. Abadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta BB berupa narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku” ujarnya, Kamis, (20/02/22).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut” tuturnya. (Humas)