Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Delapan Fraksi DPRD Lamsel Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Delapan Fraksi DPRD Lamsel Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda

Redaksi
Last updated: 23 Juni 2023 19:29
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan di gedung DPRD setempat, Jumat, (23/6/2023).

Dalam rapat paripurna itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan yang disampaikan pihak eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat paket Raperda tersebut yaitu, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pemerintah Desa dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Susanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Sementara rapat paripurna itu dihadiri 34 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir dalam rapat paripurna itu Bupati Lampung Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, anggota Forkopimda Lampung Selatan, para pejabat utama serta Kepala Perangkat Daerah dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Rapat paripurna diawali dengan laporan hasil pembahasan empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Bowo Edy Anggoro.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Bapemperda DPRD setempat yang telah bekerja keras membahas empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan.

Thamrin juga menyambut baik atas pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran, masukan, serta kritik yang bersifat membangun terhadap Raperda Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Khususnya Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk  membahas Raperda Kabupaten Lampung Selatan tersebut diatas,” kata Thamrin.

Thamrin berharap, empat paket Raperda yang telah disetujui delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap pada Rapat Paripurna DPRD terhormat ini, pengesahan empat paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Thamrin. (ptm)

Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang RKPD TA 2022
Dampak Cuaca Ekstrim, Tiket di Pelabuhan Bakauheni Dibatasi
Ini Pesan Nanang Saat Menyerahkan Bantuan Motor & Mobil Kepada Petugas Kebersihan
Berita Foto : Bupati Lamsel Lantik Heri Bastian Jadi Kasat Pol PP
Kejurnas Piala Bupati Lamsel 2019, 16 Tim SSB U-11 Berebut Tiket Ke China
TAGGED:DPRDLampung SelatanPemkab Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Nanang Ermanto Bakal Diangkat Jadi Warga Kehormatan Menwa Lampung
Next Article Pemkab Lamsel Gelar Rapat Persiapan Pembukaan Jumbara PMR Ke-IX
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?