Hanuang.com

Home

Datangi Desa Marga Catur, BBHAR Lamsel Berikan Sosialisasi Hukum Terkait Restorative Justice

Hanuang.com – Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan (Lamsel) sambangi Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda Lamsel, Senin, (27/06/22).

Kedatangan para pengacara wong cilik tersebut dalam rangka memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat setempat.

“Kehadiran kami disini untuk membantu masyarakat, Bantuan yang kami berikan dengan memberikan pendampingan kuasa hukum, perlu diketahui untuk dapat pendampingan hukum dari pengacara perlu biaya besar, Namun kami disini datang memberikan secara gratis” ujar Merik Havit selaku Kepala BBHAR Lamsel.

Adapun sosialisasi hukum yang dipusatkan di balai setempat itu, membahas terkait Restorative Justice Peraturan Kapolri nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang mulai berlaku pada 22 Juli 2020.

Restorative Justice merupakan salah satu cara melakukan penghentian suatu perkara tindak pidana dengan beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner.

“Seperti tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, Bukan tindak pidana yang berat, Serta nilai atau Kerugian yang di timbulkan tidak terlalu besar” tutupnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU