Hanuang.com – Peredaran narkotika jenis ganja kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 62,5 kilogram ganja dalam pengungkapan kasus di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62).
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Petamburan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingga dilakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap kedua pria tersebut.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, hasil pemeriksaan dan penggeledahan menemukan puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam sejumlah paket.
“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas di dalam kotak. Paket-paket tersebut kemudian dilapisi dan direkatkan menggunakan lakban berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam tiga karung berwarna putih. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto ganja mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram,” ujar Triyatno.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku juga disebut mengakui telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
“Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.
Setelah diamankan, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengetahui lebih jauh aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan kedua tersangka.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dan jaringan yang berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas peredaran narkotika. Dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram, penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengurai dari mana narkotika tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya ditujukan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berjalan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga berada di balik peredaran ganja tersebut. (Arya)