Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dalami Ilmu Hitam, 40 Anak Jadi Korban Dukun Cabul
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasNasional

Dalami Ilmu Hitam, 40 Anak Jadi Korban Dukun Cabul

Redaksi
Last updated: 26 September 2023 19:17
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebanyak 40 anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38), yang mengaku sedang mendalami ilmu hitam. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa para korban adalah anggota komunitas Variasi Motor Community (PMC), geng motor yang dipimpin oleh tersangka A.

“Tersangka mengumpulkan sperma para korban dan kemudian memerintahkan mereka untuk meminumnya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka” jelas Kapolres, Selasa (26/09/23).

Peristiwa ini terungkap ketika A mencabuli MRH, yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor curiga terhadap perubahan perilaku adiknya yang menjadi lebih pendiam. Setelah melakukan penyelidikan, pelapor menemukan percakapan di WhatsApp antara adiknya dan tersangka.

“Pelapor kemudian membujuk adiknya agar mau menceritakan kejadian tersebut, dan adiknya mengakui bahwa sudah dua kali menjadi korban pencabulan oleh A. Tindakan ini dilakukan karena korban sudah terlibat dalam geng A dan tersangka mengaku sedang menuntut ilmu hitam” jelasnya lebih lanjut.

Setelah mendapat pengakuan dari adiknya, kakak korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Jasmin)

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Revisi Permendag, Pemerintah Larang TikTok dkk Ada Transaksi
Next Article Purna Tugas, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Satgas FPU 4 Minusca
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Puas Dengan Hasil Tes SKD CPNS, Massa Bakar Kantor BKD
Anggota KKB Yang Bunuh Danramil Ternyata Pembenci TNI – Polri
Pamerkan 10 Produk Unggulan, Ganjar Ajak Nanang Berswafoto
Dewan Kehormatan PWI Pusat Ingatkan Netralitas Wartawan Dalam Pilkada 2020
Panglima TNI Mutasi dan Rotasi Jabatan 151 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?