Hanuang.com

Curi HP Pakai Sajam, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Penengahan

Hanuang.com – Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap SF (27), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, (17/02/22) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dirumahnya.

Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Saat di interogasi petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan, pelaku ini saat menjalankan aksinya mengaku bersama AG” Tuturnya.

Diketahui bahwa Aksi curas yang dilakukannya bermula bahwa pada hari Rabu (26/01) sekira pukul 02.00 WIB di Pinggir jalan desa Sukabaru.

Mula-mula pelaku bersama rekanya menghentikan korban M. Faisal (20) berboncengan dengan rekannya Haikal mengendari sepeda motor, saat melintas di desa Sukabaru dihentikan oleh pelaku dan menanyakan mau kemana, korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga.

Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta HP (Handphone) type Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi.

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek setempat dan akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Dari catatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah melakukan tindak pidana curas di desa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni.

Pelaku juga merupakan residivis curas jalinsum desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta residivis penganiayaan hingga mengalami luka berat.

“Sedangkan pelaku AG (DPO_red) merupakan residivis Curas di Jalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia dan Residivis Curanmor” tutup Kapolsek. (Humas)

Share

BERITA TERBARU