Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Curi Emas Dalam Panci, Warga Sukajaya Diamankan Polsek Tanjung Bintang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Selatan

Curi Emas Dalam Panci, Warga Sukajaya Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Redaksi
Last updated: 31 Januari 2022 10:55
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (27) warga desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Sabtu, (29/01/22).

Pelaku ditangkap di Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, Ia (Pelaku_red) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Agus Ariyanto warga desa setempat.

“Pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (26/01) sekitar Pukul 11.30 WIB dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu samping kemudian langsung mengambil panci yang berisikan logan mulia jenis Emas dengan rincian 2 buah kalung masing-masing seberat 10 gram dan 2 Cincin seberat 5 gram, beserta dan 3 gram yang diletakan diatas lemari ruang makan” beber Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista, Senin, (31/01/22).

“Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya berupa 2 buah panci dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya. (Arya/Humas)

Bersama PT. ASDP, Bupati Lamsel Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Jati Agung
Lamsel Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama 2019
Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel Gelar Shalat Istisqo
(Video) Polres Lamsel Ungkap 25 Perkara Selama Ops Sikat Krakatau 2020
Pandangan Akhir Fraksi, Akyas Berikan Pantun Terindah
TAGGED:HukumKriminalLampung SelatanPolres LamselPolri
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Lakukan Gladi Bersih, Desa Sukaratu Siap Jadi Tuan Rumah Musrenbangcam Kalianda 2022
Next Article Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga Margasari Rusak Berantakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?