Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Curat di Kolam Renang, DS di Tangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Timur

Curat di Kolam Renang, DS di Tangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur

Redaksi
Last updated: 19 Juli 2022 18:46
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membekuk tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kolam renang Desa Pakuan Aji Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DS (23) warga Kecamatan Sukadana, pada Selasa, (19/7/22).

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang, dan mengambil mesin Alkon, Blender, beserta makanan dan minuman ringan, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.

Selain membekuk tersangka, Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin Alkon dan Blender, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (Humas Polres Lampung Timur)

 

TAGGED:HukumKriminalLampung TimurPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Wakili Masyarakat Desa Tajimalela, Qomaruddin Akbar : “Saya Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati dan PUPR Lamsel Atas Dibangunnya Ruas Jalan Simpang Bogol – Kubu Panglima”
Next Article Roadshow Swasembada Gizi di Kecamatan Palas, Winarni Imbau Agar TPK Paham IT dan Pentingnya Sinergi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buronan Kasus Curat di Tangkap Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim
Bongkar Sindikat Begal, Polsek Natar Amankan Belasan Kendaraan Roda Dua
Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang di Teater Jakarta
Cabuli Pelajar Sampai Hamil, Kakek Ini Diringkus Polisi
3 Pelaku Penipuan di Lamtim Berhasil Diringkus Polisi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?