Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: COVID-19, Kapolres Lamsel Himbau Masyarakat Untuk Mengkarantina Diri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

COVID-19, Kapolres Lamsel Himbau Masyarakat Untuk Mengkarantina Diri

redaksi
Last updated: 26 Maret 2020 17:57
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP. Edi Purnomo S.IK MM, mengimbau seluruh lapisan elemen masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat terkonsentrasinya masyarakat pada satu titik dalam waktu tertentu. Hal ini menurutnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemik di dunia.

Menurut mantan Kapolres Mesuji itu, sekarang waktunya untuk bersatu mengedepankan kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi. Patuhi imbauan Pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam waktu 14 hari.

“Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Jika harus keluar agar dapat menjaga jarak minimal 1 Meter. Hindari keramaian, selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun,” ujarnya, Kamis, (26/03/20).

Kapolri Jenderal Idham Azis, telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Instruksi itu dikeluarkan lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Edi Purnomo menjelaskan isi dalam surat itu.

Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lain yang sejenis.

“Untuk kegiatan sosial, seperti membagikan masker, cairan disinfektan dan lain sebagainya, dapat disalurkan melalui relawan desa tanggap covid-19 yang telah dibentuk di masing-masing desa. Hindari pemberian bantuan ditempat umum. Jangan sampai niat baik malah dilakukan dengan cara yang kurang tepat” tegasnya. (Arya)

“Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga, dan kesenian pun, termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval” tambahnya.

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article COVID-19, Ratusan Nelayan Di PPI Dermaga Bom & Merak Belantung Jalani Tes Kesehatan
Next Article Di Natar, Nanang Terjun Langsung Bagikan Masker & Semprotkan Disinfektan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Duel Dengan Begal, Warga Campang Tiga Alami Luka Serius Akibat Sabetan Senjata Tajam
Melalui Dinsos, Pemkab Lamsel Sosialisasi & Evaluasi Program Sembako 2020
Tinjau SKD CPNS di ITERA, Sekdaprov Lampung : ‘Ingat…!!! jangan Tergoda Iming-Iming’
Bahas RKA APBD Perubahan TA 2020, Agus Sutanto : “Intinya Supaya Tidak Ada Silpa Lagi”
Bahas Agenda Kerja DPRD Lamsel Gelar Rapat Banmus
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?