Hanuang.com – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP. Edi Purnomo S.IK MM, mengimbau seluruh lapisan elemen masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat terkonsentrasinya masyarakat pada satu titik dalam waktu tertentu. Hal ini menurutnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemik di dunia.
Menurut mantan Kapolres Mesuji itu, sekarang waktunya untuk bersatu mengedepankan kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi. Patuhi imbauan Pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam waktu 14 hari.
“Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Jika harus keluar agar dapat menjaga jarak minimal 1 Meter. Hindari keramaian, selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun,” ujarnya, Kamis, (26/03/20).
Kapolri Jenderal Idham Azis, telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Instruksi itu dikeluarkan lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Edi Purnomo menjelaskan isi dalam surat itu.
Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lain yang sejenis.
“Untuk kegiatan sosial, seperti membagikan masker, cairan disinfektan dan lain sebagainya, dapat disalurkan melalui relawan desa tanggap covid-19 yang telah dibentuk di masing-masing desa. Hindari pemberian bantuan ditempat umum. Jangan sampai niat baik malah dilakukan dengan cara yang kurang tepat” tegasnya. (Arya)
“Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga, dan kesenian pun, termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval” tambahnya.