Hanuang.com – Mendekati Pemilihan Legislatif, Alat Peraga Kampanye (APK) mulai tampak terpasang dimana-mana.
APK tersebut bertujuan memperkenalkan sang calon kepada masyarakat luas.
Salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) di protes lantaran memasang APK di badan pohon.
Alat peraga kampanye calon anggota legislatif yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diprotes oleh Komite Aksi Pemuda Indonesia (KAPI) Lamsel, menurut KAPI, APK yang dipasang dengan dipaku di pohon tersebut dapat merusak ekosistem dan keindahan kota.
“Yang menjadi sarat bukan berapa banyak dan dimana mereka memasang banner, tetapi apa yang sudah mereka perbuat dan apa yang akan mereka perbuat di Lamsel. Apalagi hari ini alat peraga kampanye yang mereka pasang di pohon disamping merusak keindahan kota, merusak ekosistem kehidupan pohon yang ada di kota” ungkap Ketua KAPI, Dedi Manda, Sabtu, (06/10/18).
Ia juga mengatakan, sudah selayaknya calon anggota legislatif dapat menjaga keindahan kota, apalagi calon anggota legislatif tersebut adalah calon seorang pemimpin.
“Jadi tidak bisa dibenarkan, seorang calon yang mempunyai niatan untuk menjadi wakil rakyat dan slogannya “InsyaAllah amanah” dengan terpasangnya alat peraga kampanye itu dipohon, tidak ada azaz manfaatnya sama sekali,” terangnya.
Ia juga meminta kepada badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk dapat memberikan tindakan tegas terhadap caleg yang melanggar aturan dalam proses berkampanye.
“Maka dari itu, untuk penegak perda dan Badan Pengawas Pemilu harus memberi tindakan tegas serta beri sangsi yang sudah ditentukan,” pungkas dia.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalianda, Fauzi Razak, menegaskan pemasangan APK di badan pohon, yang dilakukan oleh calon anggota legislatif merupakan sebuah pelanggaran.
“Melanggar, bsok akan kita beri surat himbauan untuk dicopot. Yang mencopot caleg. Kalo sangsi belum ada, cuma himbauan untuk di tertibkan saja,” tegas Fauzi. (Arya)