Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Cabut Pasal 73 PP No. 11 Tahun 2021, UPK DAPM Se-Indonesia Gelar Aksi Damai di Jakarta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Cabut Pasal 73 PP No. 11 Tahun 2021, UPK DAPM Se-Indonesia Gelar Aksi Damai di Jakarta

Redaksi
Last updated: 23 Mei 2022 21:08
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah untuk mencabut pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), beserta turunannya.

Dikarenakan isi pasal 73 tersebut, dinilai sangat tidak sesuai dengan sistem pengelolaan UPK DAPM yang sudah berjalan selama ini. Itulah mengapa asosiasi UPK DAPM NKRI menuntut agar pasal 73 dicabut.

Para orator dalam aksi damai di halaman Monas Jakarta pusat yang diikuti oleh 19 Provinsi perwakilan UPK DAPM se-Indonesia. Senin, (23/5/22).

Setelah mengkaji lebih mendalam, baik secara formal maupun material. Dampak yang ditimbulkan dengan adanya pasal 73 PP 11/2021 tentang Bumdes, maka sepakat untuk menyampaikan petisi yang disampaikan melalui aksi damai itu diantaranya

  1. Cabut pasal 73 PP 11/2021 tentang Bumdes beserta turunannya / Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Menjadi Bumdes Bersama (Bumdesma).
  2. Terbitkan PP tentang DAPM seperti yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, tepatnya dalam lampiran Buku II Bab I halaman 85.
  3. Segera hentikan kebijakan Kemendes PDTT berkaitan pengalihan eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Bumdes Bersama, agar tidak terjadi benturan hukum / kegaduhan maupun disharmoni, sehingga mengancam kelestarian dana amanah pemberdayaan masyarakat yang pada dasarnya milik kelompok masyarakat penerima BLM/ Bansos Program Jaring Pengaman Sosial.

Orator Asosiasi UPK DAPM NKRI mengatakan, adanya pasal 73 PP 11/2021 tersebut menyebabkan kegelisahan di semua UPK DAPM secara nasional.

“UPK DAPM selama ini bekerja secara mandiri, jika mengikuti pasal 73, maka UPK DAPM harus bertransformasi menjadi Bumdesma. Padahal, UPK DAPM sudah berbadan hukum, Berarti harus dibubarkan. Aset dialihkan ke Bumdesma, pengalihan pengelolaan, penyesuaian tata kelola ini itu,” Ucap Orator Asosiasi UPK.

“Mestinya, yang sudah berjalan baik, difasilitasi, dilindungi dan dikembangkan. Tidak perlu dipaksa bertransformasi ke Bumdesma, namun UPK DAPM justru bisa bersinergi dengan Bumdes yang sudah ada,” Lanjutnya.

Setelah program PNPM Mandiri Perdesaan berakhir pada 2014, pengelolaannya menjadi UPK DAPM sesuai surat edaran Menkokesra dan Perpres 2/2015, yang di badan hukumkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika UPK DAPM harus bertransformasi menjadi Bumdesma, bisa dibilang degradasi perkembangan. Karena selama ini, kami sudah berjalan secara mandiri. Dibentuk masyarakat dan untuk masyarakat,” tutup orator dalam aksi damai tersebut.

Diketahui aksi damai yang disertai penandatanganan petisi itu berlangsung di ibu kota indonesia tepatnya, di patung kuda area tugu monas, Jakarta Pusat. (Ades/Jasmin)

IPW Dukung Polri Sikat Geng Motor Yang Meresahkan Warga
KPU Provinsi Lampung Tetapkan 85 Caleg Terpilih Periode 2024-2029
ASDP Terus Pacu Digitalisasi Penyebrangan Melalui Ferizy
Denzipur 3 Sterilisasi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Di Wisma Atlet
Anggota KKB Yang Bunuh Danramil Ternyata Pembenci TNI – Polri
TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Next Article Winarni Buka Sosialisasi Pembinaan Administrasi PKK di Kecamatan Sidomulyo
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?