Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Buron 2,5 Tahun, Narapidana Narkoba DPO Polda Lampung Akhirnya Dibawa Pulang dari Aceh
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita SumateraDarurat NarkotikaHukumKriminalitasLampung Selatan

Buron 2,5 Tahun, Narapidana Narkoba DPO Polda Lampung Akhirnya Dibawa Pulang dari Aceh

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2026 03:15
Redaksi
1 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Setelah hampir dua setengah tahun menjadi buronan, pelarian narapidana kasus narkotika berinisial A akhirnya berakhir. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan kembali narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda akibat pelariannya.

Operasi penjemputan berlangsung pada 8–10 Juli 2026 dan dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama tim. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung menuntaskan seluruh proses hukum terhadap tersangka yang pernah melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.

A diketahui kabur dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran dan menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.

Meski berstatus buron, proses hukum atas perkara narkotika yang menjerat A tetap berjalan. Berkas perkaranya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan.

Namun, dalam masa pelariannya, A kembali berurusan dengan hukum. Pada 26 April 2025, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Tak hanya itu, selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, A juga tercatat kembali tersandung perkara lain, yakni dugaan penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak ke Aceh untuk melakukan koordinasi dan penjemputan. Tersangka kemudian dibawa melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.

Setibanya di Lampung, A langsung diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna menjalani penahanan sekaligus melanjutkan proses hukum atas perkara yang sebelumnya sempat tertunda.

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali narapidana DPO tersebut menjadi bukti kuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti hanya karena pelakunya melarikan diri.

“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas mantan Kapolres Metro Lampung tersebut. (Arya)

TAGGED:Berita SumateraDarurat NarkotikaHukumKriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Salah Sasaran karena Cemburu, Pengemudi Ojek Jadi Korban Pembacokan saat Antar Penagih Utang
Next Article Tragis, Pasutri Lansia di Lampung Selatan Tewas Berpelukan Saat Rumah Dilalap Api
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikuti Jumat Bersih di Desa Gandri
Dandim Lamsel Berikan Penghargaan Terhadap Anggota Yang Berprestasi
Wujud Kepedulian, Babinsa Katibung Bantu Bajak Sawah Petani di Desa Suban
Badan Sehat Keakraban Dekat, Dandim Lamsel Ajak Jajaran Olahraga Bersama
Fraksi Golkar DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Terapkan Ideologi Pancasila
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?