Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung serta Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang bertempat di Ruang Kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis, (29/12/22).
Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT. Telekomunikasi Lampung. Penandatanganan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan.
Mengawali kegiatan penandatanganan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto turut mengucapkan selamat datang di Kabupaten Lampung Selatan kepada rombongan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung serta PT. Telekomunikasi Lampung.
“Saya mengucapkan selamat datang ke Lampung Selatan, hari ini kita patut bersyukur, karena merupakan keinginan Pemerintah Daerah Lampung Selatan bagaimana mempunyai MPP untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik,” ujar Nanang.
Dirinya juga mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan untuk kepentingan suatu bangsa terutama untuk kepentingan masyarakat Lampung Selatan.
“Hari ini kita sama-sama akan menandatangani Nota Kesepakatan untuk kepentingan suatu bangsa terutama untuk pemerintah daerah Lampung Selatan yang mengoptimalkan bagaimana pajak-pajak retribusi daerah ini benar-benar bisa di manfaatkan dengan benar oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Selatan,” ungkapnya.
“MPP nantinya Januari 2023 sudah bisa resmikan dan dengan adanya penandatanganan ini mudah-mudahan masyarakat dapat merasakan bentuk keseriusan kita dalam meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan di bumi Lampung Selatan ini,” ucapnya.
Usai penandatanganan selesai, Bupati Lampung Selatan berserta jajaran rombongan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung serta PT. Telekomunikasi Lampung turun langsung ke melihat lokasi Mall Pelayanan Publik. (lmhr/nsy)