Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: BNN Sita 274 Kilogram Narkotika Dari Pengungkapan 5 Kasus
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaNasional

BNN Sita 274 Kilogram Narkotika Dari Pengungkapan 5 Kasus

Redaksi
Last updated: 18 Agustus 2023 21:38
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai daerah di Indonesia.

Dari lima kasus tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose memerinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.

“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” ujar Komjen Pol. Golose, Jumat, (18/8/2023).

Komjen Pol. Golose mengatakan, penyitaan terhadap 274,05 kilogram narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Komjen Pol. Golose.

Adapun terhadap 17 tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Jasmin)

TAGGED:NarkobaNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polres Lamsel Bersiap Naik Status Ke Tipe C
Next Article Berikut Daftar Nomor Urut Para Calon Kades di Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PWI : Tugas Media Beritakan Rekam Jejak Paslon Peserta Pilpres 2024
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Pati
Mabes TNI Membuka Lowongan Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021, Ini Persyaratannya
Kejar Fredy Pratama, Polri Bersama Polisi Thailand Kerahkan 2 Tim Khusus
H-3 Lebaran, Sebanyak 470.495 Orang Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?