Hanuang.com – Kepolisian Resort Polres Lampung Selatan bersama Forkopimda menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba. pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Mapolres setempat, Selasa, (21/12/21).
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, Untuk barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir. yang mana Narkoba tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jawa Timur dan jakarta.
“untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 101 kg sabu, 52,4 Kg Ganja, 400 butir extacy dan 150 butir pil Erimin. Untuk jumlah nilainya sendiri tidak kurang dari 200 miliaran,” ujar AKBP Edwin.
Selain itu pihaknya juga akan menindak tegas dan berkomitmen dalam pencegahan dan peredaran narkoba yang ada di Lampung Selatan.
“Kami dari polres Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan penyebaran terhadap Narkoba,” Pungkasnya. (Si Apom Cukit)