Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Berpura-pura Jadi Pembeli, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polsek Candipuro
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung SelatanLampung Timur

Berpura-pura Jadi Pembeli, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polsek Candipuro

Redaksi
Last updated: 5 Juli 2026 08:46
Redaksi
3 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Berbekal penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa pekan, aparat berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sekaligus mengamankan lima orang dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara pelaku lainnya diduga memiliki peran sebagai eksekutor hingga penguasa barang hasil kejahatan yang sempat dipindahkan ke wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk menghilangkan jejak.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, mengatakan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22), B.A. (16) yang berstatus ABH, keduanya warga Kecamatan Candipuro, kemudian S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing,” ujar IPTU Ali Humaeni.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di Lapangan Bola Desa Titiwangi. Kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dua orang pelaku datang dengan berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang memesan minuman sembari berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak. Di saat bersamaan, rekannya dengan leluasa membawa kabur sepeda motor korban yang masih dalam kondisi kunci menggantung di kontak.

Aksi pencurian baru diketahui setelah seorang saksi berteriak bahwa sepeda motor korban telah hilang. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.

“Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolsek.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.

Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga. Petugas pun memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan, S.S. mengakui melakukan pencurian bersama B.A. (16). Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026.

Pengembangan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan tiga orang lainnya, yakni S.S. (28), I.G.A.P. (26), dan G.N.A.J.D. (19), sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah dipindahkan ke Lampung Timur.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian maupun penggelapan lain yang diduga pernah dilakukannya.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas IPTU Ali Humaeni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, serta satu eksemplar BPKB milik korban.

Kapolsek Candipuro juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. (Arya)

TAGGED:KapolresKapolsekKepolisianLampung SelatanLampung TimurPolri
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article PWI Lampung Selatan Tancap Gas Menuju Porwanas 2027, Kirim 14 Atlet dan Perkuat Kompetensi Wartawan
Next Article Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Ikut Terseret
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warga Lamsel Kembali Terima Bantuan Bedah Rumah Dari Nanang Ermanto
Nanang Evaluasi Kinerja Pengendalian Penanganan Covid-19 di Lamsel
Peringati HUT Ke-77, Persit KCK Kodim Lamsel Raih Juara Berbagai Perlombaan
Korban Kebakaran di Desa Kekiling Terima Bantuan Dari Winarni
PT. CPI Luncurkan Program Gema 100 Juta Telur
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?