Hanuang.com – Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Ruhenry, angkat bicara terkait surat jawaban dari Dewas KPK yang tertuang dalam surat nomor : B 361/PM 00.00/03-04/01/2022, Perihal : Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 kepada AMHLS.
Ruhenry berpendapat bahwa surat dari Dewas KPK merupakan jawaban umum seperti orang mengirim surat dan itu sebagai bentuk balasannya.
Ia mengaku juga kerap mendapatkan hal yang sama ketika menyampaikan laporan ke instansi penegak hukum.
Menurutnya, hal tersebut normatif sesuai tahapan birokrasi mengenai surat-menyurat. Maka isi surat itu perkara tersebut dikembalikan kepada pihak terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perlu diketahui bahwa isi surat tersebut untuk bagaimana mempersilahkan pihak pelapor berkordinasi dengan pihak terkait.
“Jadi surat Dewas KPK tersebut tidak seperti apa yang beredar dikalangan sosial media lainnya, jadi isi surat tersebut tidak lain adalah atas sebuah penghargaan terhadap sebuah laporan dan kemudian pihak Dewas KPK pun menganjurkan agar pihak pengirim surat berkordinasi dengan pihak terkait” ujarnya.
“Dari surat itu pun tidak ada bahwa H. Nanang Ermanto akan ditingkatkan ke penyidikan atau dinyatakan bersalah, salah atau tidaknya belum bisa kita tetapkan sebagai terdakwa atau seorang pidana sebelum ada putusan pengadilan” tambahnya.
Menurutnya apabila mereka (AMHLS_red) tidak bisa memberikan bukti, maka kuasa hukum dari H. Nanang Ermanto akan melakukan tindakan atau langkah hukum kembali kepada pelapor sebagai mana hukum yang berlaku.
“Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam putusan persidangan, bahwa H. Nanang Ermanto memang benar menerima uang tersebut, namun beliau tidak mengetahui uang tersebut dari mana, karena pada saat itu beliau hanya sebagai wakil bupati” bebernya.
Menurutnya sebelum menjustice seseorang, sebaiknya harus melihat isi surat dan memperhatikan proses prosedur hukum yang berlaku. (*)