Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawaslu Hadapi Persoalan Tangani Netralitas ASN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Bawaslu Hadapi Persoalan Tangani Netralitas ASN

redaksi
Last updated: 11 Oktober 2023 20:09
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  menghadapi berbagai persoalan terkait teknis hukum dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Masalah ASN memang luar biasa. Dalam Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, sementara jumlah perkara yang dihentikan ada 53 dan yang direkomendasikan (untuk ditindaklanjuti) ada 1.398,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, Selasa (10/10/23).

Ia mengatakan, terdapat perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ia menuturkan bahwa dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

Selain itu menurutnya, banyaknya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas juga menjadi persoalan tersendiri.

“Ada juga rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang tidak ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ini catatan krusial,” ujarnya.

Bawaslu, ujar Koordinator, akan memasifkan sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu karena masih tingginya pelanggaran netralitas. Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

TAGGED:BawasluNasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Buru 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI
Next Article Ciptakan Pemilu Damai 2024, Polda dan Forkopimda Lampung Gelar Apel Sinergitas 6 Pilar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cuaca Ekstrem, BMKG Tetapkan 12 Wilayah Berstatus Siaga dan Waspada, Salah Satunya Provinsi Lampung
Tak Ada Habisnya…!!!Kominfo Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online
Warga Temukan Liferaft Bertuliskan Virgo Transport 8, Polisi Temukan Lima Unit
Presiden Prabowo Subianto Paparkan Prospek Ekonomi Indonesia di Forum Ekonomi Internasional St. Petersburg
Banjir Kepulauan Aru, Ratusan Rumah Terendam dan Warga Mengungsi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?