Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawa Senjata Tajam, IG Diamankan Jajaran Polres Lambar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung BaratPemerintahan

Bawa Senjata Tajam, IG Diamankan Jajaran Polres Lambar

Redaksi
Last updated: 6 Oktober 2018 15:57
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polres & Polsek Lampung Barat (Lambar) mengamankan seorang lelaki yang membawa senjata tajam, Sabtu, (06/10/18).

Pelaku tersebut yakni IG (40), Warga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku berinisial IG hendak mengisi BBM di SPBU setempat, Pelaku tak menaati peraturan yang ada dengan bersikap arogan menyerobot antrian.

Kapolres Lambar, AKBP. Tri Suhartanto, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Ya pelaku diamankan, saat ditertibkan petugas pelaku melawan dan mengancam petugas, dan saat diamankan pelaku melarikan diri” ungkapnya.

“Setelah berhasil diringkus, dan pelaku melakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau garpu dari pinggang pelaku” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini pelaku diamankan oleh pihak kepolisian Lambar, dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU. RI. No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan hukuman maksimal 10 Tahun Penjara. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Masyarakat Tak Perlu Khawatir Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasannya
Next Article Kepolisian Lambar Bantu Evakuasi Korban Tenggelam Di Pantai Pesibar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelang New Normal, Kapolres Padang Pariaman Gelar Rakor Bersama Dandim 0308
Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat, Polsek Cengkareng Gelar Touring Religi
Datang Ke Lampung, Jokowi Resmikan Tol Terpanjang se-Indonesia
Pantai Klara Terpilih Menjadi Program Ketahanan Pangan Oleh TNI
Ketua Tim Penggerak PKK Lamsel Buka Bimtek Administrasi Bagi Kader Desa di Kecamatan Jati Agung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?