Hanuang.com – Polres & Polsek Lampung Barat (Lambar) mengamankan seorang lelaki yang membawa senjata tajam, Sabtu, (06/10/18).
Pelaku tersebut yakni IG (40), Warga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku berinisial IG hendak mengisi BBM di SPBU setempat, Pelaku tak menaati peraturan yang ada dengan bersikap arogan menyerobot antrian.
Kapolres Lambar, AKBP. Tri Suhartanto, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Ya pelaku diamankan, saat ditertibkan petugas pelaku melawan dan mengancam petugas, dan saat diamankan pelaku melarikan diri” ungkapnya.
“Setelah berhasil diringkus, dan pelaku melakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau garpu dari pinggang pelaku” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini pelaku diamankan oleh pihak kepolisian Lambar, dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU. RI. No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan hukuman maksimal 10 Tahun Penjara. (Arya)