Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, 3 Pemuda Ini Dibekuk Polsek Penengahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, 3 Pemuda Ini Dibekuk Polsek Penengahan

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2022 21:47
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tiga orang pelaku melarikan anak dibawah umur dan tanpa izin orang tua, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/03/22) pukul 01.00 WIB ditempat yang berbeda.

Ketiga pelaku yang diduga juga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE (14) yang masih dibawah umur ini yakni, REN (18), YUS (19) keduanya warga Desa sukapura, Kecamatan Sragi, dan LER (18) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas.

Kapolsek Penengahan, IPTU Gobel menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan membawa lari anak dibawah umur.

“Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya kita mendapatkan laporan dari Zul Fauzi (36) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan” ujarnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB korban ZE (14) berpamitan hendak pergi ke sekolah, satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan, Desa Taman Baru Penengahan bersama kawannya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.

Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal dipinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru, namun hingga pukul 16.00 WIB korban belum pulang kerumah dan pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.

Berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel, Aipda Ekey Amalia melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.

Kepada petugas tersangka mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali bersama rekanya LER (18) yang ditangkap dirumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel, yang mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi kedua tersangka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan pencabulan terhadap korban. Para tersangka berhasil kami amankan di tempat yang berbeda” paparnya.

Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Humas)

Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Lamsel Tiadakan Buka Bersama Pada Ramadan 1444 H
Sekda Thamrin Terima Audiensi IPQOH Lamsel
Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Brida Lamsel Gelar Bimtek Inovasi
Terbukti di Tingkat Nasional, Kementerian PPPA Berikan Dua Penghargaan Sekaligus Untuk Kabupaten Gerbang Sumatera
Selain Hadirkan Pentas Seni & Ustadz Jebolan Aksi Indosiar, FKPP Juga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
TAGGED:KriminalLampung SelatanPolres Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Terpilih Jadi Ketua HIPMI Bandar Lampung, Katar Lamsel Ucapkan Selamat Untuk Putra Gubernur Lampung
Next Article Winarni Hadiri RAKERDA Program Bangga Kencana BKKBN Provinsi Lampung
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?