Hanuang.com – Tiga orang pelaku melarikan anak dibawah umur dan tanpa izin orang tua, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/03/22) pukul 01.00 WIB ditempat yang berbeda.
Ketiga pelaku yang diduga juga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE (14) yang masih dibawah umur ini yakni, REN (18), YUS (19) keduanya warga Desa sukapura, Kecamatan Sragi, dan LER (18) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas.
Kapolsek Penengahan, IPTU Gobel menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan membawa lari anak dibawah umur.
“Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya kita mendapatkan laporan dari Zul Fauzi (36) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan” ujarnya.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB korban ZE (14) berpamitan hendak pergi ke sekolah, satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan, Desa Taman Baru Penengahan bersama kawannya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.
Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal dipinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru, namun hingga pukul 16.00 WIB korban belum pulang kerumah dan pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.
Berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel, Aipda Ekey Amalia melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.
Kepada petugas tersangka mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali bersama rekanya LER (18) yang ditangkap dirumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel, yang mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi kedua tersangka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan pencabulan terhadap korban. Para tersangka berhasil kami amankan di tempat yang berbeda” paparnya.
Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Humas)





