Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR Untuk Karyawan Swasta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR Untuk Karyawan Swasta

Redaksi
Last updated: 24 Maret 2024 21:02
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024, demikian disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, (23/3/2024).

“Kita akan membuka posko pengaduan untuk karyawan swasta jika perusahaan tempatnya bekerja belum menyalurkan THR,” ujarnya.

Walikota menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan sebelum Lebaran.

Ia juga menyatakan bahwa masalah THR karyawan swasta akan dibahas bersama dewan pengupahan serta Dinas ketenagakerjaan dan Sekda Kota Bandar Lampung.

“Seperti prosedur teknisnya akan diatur oleh Disnaker, namun yang jelas THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya,” tambahnya.

Aturan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 menyatakan bahwa pembayaran THR harus dilakukan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi Walikota.

“Kita akan segera berdiskusi dengan Disnaker mengenai posko pengaduan THR bagi karyawan atau buruh. Seperti biasanya, posko tersebut akan berada di kantor Disnaker,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap karyawan atau buruh berhak menerima THR sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dengan perusahaan.

“THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih harus setara dengan satu bulan gaji,” tutupnya.

TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Fantastis, Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Lamsel Tembus Rp763 Juta
Next Article Gegara Hutang Piutang, Pria Nekat Tembak Tetangganya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bentuk Bela Sungkawa, Polda Lampung Kirim Doa Untuk Korban Pembunuhan Pegawai BRI Link
Provokator Pengrusakan PT. GAJ Lamteng Berhasil Diringkus Polisi
Ardjuna Resmi Tutup MTQ Lampung Ke – 50, Ini Para Juaranya…!!!
Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang Bermodus TKI ke Korea
AKBP. Tri Suhartanto : “Pelatihan Beladiri Harus Realistis Dalam Pengertian Mendekati Keadaan Yang Sebenarnya”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?