Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar

redaksi
Last updated: 15 November 2022 23:46
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Unit Tekab 308 presisi Polsek Natar berhasil menangkap pria berinisial RFM (41) pelaku penganiyaan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin, (14/11/22) Pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku merupakan warga Desa Bumisari yang ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW (47) dan istrinya YYS (47) dilapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari” lanjutnya.

“Pelaku memukul wajah sebelah kiri SW (47) menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul YYS (47) selaku istri korban pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidungnya” bebernya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (Arya)

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Lampung City Mall Terbakar, Polisi Mulai Gelar Penyelidikan
Next Article Bupati Lamsel Tinjau Stand-Stand Pameran Dari Dinas dan Kecamatan di Lamsel Festival 2022
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komisi Ill DPRD Lamsel Bersama Dinkes Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024
Kodim Lamsel Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit
Ingat…!!! Mulai 5 Februari 2020, Ribuan Peserta CPNS Lamsel Ikuti Tes SKD
Patroli Gabungan di Gunung Anak Krakatau, Nelayan Masuk Zona Terlarang Ditegur Petugas
Mantap…!!! jalan Way Huwi Kemarin Di Cek, Hari Ini Diperbaiki
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?