Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Amankan Dua Pelaku, Satnarkoba Polres Lamsel Sita Belasan Paket Sabu-Sabu di Kalianda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaHukumKriminalitasLampung Selatan

Amankan Dua Pelaku, Satnarkoba Polres Lamsel Sita Belasan Paket Sabu-Sabu di Kalianda

redaksi
Last updated: 25 Juni 2022 21:14
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (24/06/22).

Kedua pelaku itu yakni HS (27) Dan HER (31), warga lingkungan Rawa-Rawa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lamsel.

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Postal Regular 3 Satuan Narkoba juga berhasil menyita barang Bukti sebanyak 13 pake Sabu, timbangan, HP, dan plastic klip kosong.

“Benar, kami sudah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba bersama barang buktinya” Tutur Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP. Andri Gustami, Sabtu, (25/06/22).

Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres lamsel dan akan dijerat dengan pasal 112, 114, UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba didalam salah Satu kamar Kos di lingkungan tersebut.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui lokasi para pelaku, kemudian pihaknya melakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan” bebernya. (Arya)

TAGGED:HukumKriminalNarkobaPolres Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Guruh Soekarnoputra Kunjungi Perpustakaan dan Berkeliling di Kebun Edukasi Lamsel
Next Article PWM Lampung Tunjuk BBHAR Lamsel Untuk Bagikan Puluhan Paket Sembako
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Lamsel Pimpin Rapat Verifikasi Lapangan KLA Kabupaten/Kota 2022
Nanang Ermanto Hadiri Pengajian Akbar Uswatun Hasanah Kecamatan Tanjung Bintang
Ketua Komisi I DPR RI Sambangi Kabupaten Serambi Sumatera
Cari Ikan, Nelayan Di Waymuli Hilang Tenggelam Di Lautan
Berikut Nama-Nama Caleg Yang Bakal Duduk, H. Hendry Rosyadi Meraih Suara Tertinggi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?