Hanuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (24/06/22).
Kedua pelaku itu yakni HS (27) Dan HER (31), warga lingkungan Rawa-Rawa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lamsel.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Postal Regular 3 Satuan Narkoba juga berhasil menyita barang Bukti sebanyak 13 pake Sabu, timbangan, HP, dan plastic klip kosong.
“Benar, kami sudah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba bersama barang buktinya” Tutur Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP. Andri Gustami, Sabtu, (25/06/22).
Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres lamsel dan akan dijerat dengan pasal 112, 114, UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba didalam salah Satu kamar Kos di lingkungan tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui lokasi para pelaku, kemudian pihaknya melakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan” bebernya. (Arya)