Hanuang.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jayapura kembali digencarkan. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polda Papua, polisi menemukan sekitar 10 kilogram ganja kering dan mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (9/10/2026).
Operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., tersebut melibatkan 75 personel gabungan. Petugas menyasar dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, yakni kawasan Jalan Bekas Pasar Ampera serta Jalan Terminal 12, tepatnya di depan Mayo Beach Resort.
Di kawasan Jalan Bekas Pasar Ampera, petugas mengamankan empat anak untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat, berupa satu botol minuman beralkohol, satu kaleng lem, enam butir obat dexamethasone, dan tiga butir obat amoxicillin.
Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Terminal 12, di depan Mayo Beach Resort. Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, sejumlah orang terlihat melarikan diri.
Meski demikian, petugas menemukan dua karung berisi ganja kering dengan berat total sekitar 10 kilogram. Polisi juga mengamankan satu tas berwarna putih dan satu karung beras yang ditinggalkan di lokasi tersebut.
Dalam rangkaian operasi itu, empat orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri. Polisi masih mendalami temuan barang bukti ganja guna menelusuri asal-usulnya sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan, Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama 30 hari.
“Pada pelaksanaan hari ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat sekitar 10 kilogram serta empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk anak-anak.
Terhadap anak-anak tersebut, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan yang sesuai bagi anak,” ujarnya.
Alfian menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Keterlibatan masyarakat, keluarga, dan lingkungan pendidikan menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
Menurutnya, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif lainnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polda Papua juga mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat edukasi mengenai bahaya narkotika dan zat adiktif.
Melalui operasi yang berlangsung selama 30 hari tersebut, Polda Papua berharap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua semakin optimal. Selain menindak dugaan pelanggaran hukum, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. (Arya)