Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Intimidasi Jurnalis Kompas TV di Lampung Selatan, SIWO PWI Desak Polisi Bertindak Cepat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungLampung Selatan

Intimidasi Jurnalis Kompas TV di Lampung Selatan, SIWO PWI Desak Polisi Bertindak Cepat

redaksi
Last updated: 27 November 2025 18:44
redaksi
8 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dunia pers di Provinsi Lampung kembali bergejolak menyusul insiden intimidasi dan ancaman serius yang dialami seorang jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi wartawan.

Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Lampung Selatan, Farihan SH, yang akrab disapa Ari, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta demokrasi.

Insiden intimidasi dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning, RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB. Peliputan tersebut diduga menyentuh kepentingan pihak tertentu sehingga memicu reaksi keras sekelompok orang.

Teuku mengungkapkan, setibanya di lokasi liputan, ia langsung dihampiri sekelompok orang yang mengidentifikasi dirinya terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang telah beredar.

“Mereka langsung bertanya apakah saya yang membuat berita tentang dugaan pemerasan terhadap warga. Saya sudah menjelaskan bahwa saya jurnalis Kompas TV dan sedang bekerja,” ujar Teuku, Rabu (26/11/2025).

Namun penjelasan tersebut tidak menghentikan intimidasi. Dengan nada tinggi, kelompok yang diduga preman itu terus menekan hingga terjadi perdebatan sengit. Bahkan salah seorang pelaku berinisial B secara terang-terangan mengancam keselamatan Teuku.

“Salah satu dari mereka berkata ‘saya akan tujah (tusuk) kamu’ sambil memperagakan seolah mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” tutur Teuku.

Menurutnya, intimidasi dilakukan oleh sekitar delapan hingga sembilan orang di rumah seorang warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata. Ia juga sempat ditarik dan diajak berpindah tempat, namun menolak karena khawatir terhadap keselamatannya.

Akibat kejadian tersebut, Teuku mengaku mengalami syok berat dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan. Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Saya sudah membuat laporan resmi terkait pengancaman yang saya alami saat bertugas sebagai jurnalis,” tegasnya.

Ketua SIWO PWI Lampung Selatan, Ari, mengecam keras aksi premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalistik.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme ini. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intimidasi seperti ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi,” ujar Ari.

Ia mendesak Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap para pelaku, serta mengungkap aktor di balik aksi intimidasi tersebut demi menjamin rasa aman bagi jurnalis.

Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dukungan juga datang dari sejumlah organisasi profesi wartawan. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andres Afandi, menegaskan pihaknya mengecam keras intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV tersebut.

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kami Teuku Khalid Syah dalam membuat laporan di Polres Lampung Selatan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan ada kepastian hukum,” ujar Andres.

Ia menambahkan, pasca laporan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan LBH Pers untuk pendampingan hukum.

“Kami meminta atensi langsung dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk menuntaskan kasus ini. Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Andres menilai insiden ini berkaitan erat dengan dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap warga pemilik lahan, serta mencerminkan masih maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan.

“Ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali, sekaligus memberi rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Selain IJTI, dukungan dan solidaritas juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Mereka menyatakan siap mendampingi proses hukum dan meminta aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas demi menegakkan kebebasan pers dan supremasi hukum di Lampung. (Arya)

TAGGED:Bandar LampungLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Persiapan Kantor BPK Lampung dan Resmikan Revitalisasi Taman Purbakala Pugung Raharjo
Next Article Menembus Batas Pulau, Aksi Sigap Aipda Deni Meydistira Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Waspada Covid-19, Bupati Minta Masyarakat Lamsel Patuhi Prokes
Inilah Rekanan Lainnya Yang Setor Ke Zainudin Hasan Mencapai Rp. 5,8 Milyar Lebih Pada Tahun 2018
Akhir September 2019, Kecamatan Palas Targetkan ODF Terealisasi Semua
Terungkap di Lamsel, Caleg DPRD Terpilih Ini di Bawa ke Bareskrim Polri Terkait 70Kg Sabu
Ini 10 OPD di Pemkab Lamsel Yang Terima Penghargaan Dari Nanang Ermanto
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?