Hanuang.com – Sidang Dakwaan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Non Aktif, Zainudin Hasan, berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17 12 18).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK RI, Terdakwa Zainudin Hasan menerima sejumlah suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel dari berbagai rekanan.
“Penerimaan uang dari Ardy yang diserahkan melalui Anjar Asmara sebesar Rp. 5,5 Milyar, pada bulan Februari-Juni 2018 diparkiran Bank Panin Bandar Lampung dan rumah Ardy di Bandar Lampung” ungkapnya saat membacakan dakwaan.
Adapun Paket-paket pekerjaan pada Dinas PUPR Lamsel, TA 2018 diplotting untuk Ardy sebesar Rp. 27 Milyar.
Selain itu, JPU KPK juga menjelaskan bahwa terdakwa Zainudin Hasan menerima suap fee Proyek dari rekanan lainnya, yakni Eka May, Eddy Waluyo, Yati, Sumardi, dan Tulus.
“Anjar Asmara menerima uang dari rekanan Konsultan melalui Yudi Siswanto sebesar Rp. 375 Juta pada bulan Juni 2018 di rumah ABN di Bandar Lampung, Uang yang diberikan Yudi Siswanto kepada Anjar Asmara tersebut merupakan komitmen fee sebesar 30% dari nominal pekerjaan yang diperoleh oleh beberapa rekanan konsultan” ungkapnya. (*)