Hanuang.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Edi Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi atas persoalan penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang oleh warga, yang diduga dipicu oleh ketidaktransparanan tata kelola pemerintahan desa.
Selain langkah politik dan pengawasan, Edi juga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran desa.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau wewenang, itu ranah aparat hukum. Komisi I mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tegas Edi Waluyo, Selasa (30/9/2025).
Edi menilai, penyegelan kantor desa merupakan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam manajemen pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa kantor desa seharusnya menjadi tempat pelayanan publik, bukan sumber konflik antara pemerintah dan masyarakat.
“Kantor desa adalah pusat pelayanan masyarakat. Kalau sampai disegel, yang rugi adalah warga. Pemerintah harus hadir, aparat hukum pun harus memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta laporan hasil audit dan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum.
Dengan desakan dari DPRD dan meningkatnya sorotan publik, masyarakat kini menanti langkah nyata aparat hukum untuk mengungkap akar persoalan di Desa Sinar Palembang. Jika dibiarkan berlarut, konflik serupa dikhawatirkan dapat meluas dan menimbulkan preseden buruk bagi desa-desa lain di Lampung Selatan. (Arya)





