Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Buru Pengusaha dan Bacaleg
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Buru Pengusaha dan Bacaleg

redaksi
Last updated: 3 November 2023 12:54
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polda NTB menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan pertanahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui Kedua tersangka berinisial MH seorang pengusaha dan EI seorang bakal Caleg DPRD Lombok Barat yang diduga sebagai mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk kasus MH dan EI penyidik melakukan split (pemisahan) berkas perkara.

“Dalam LP (laporan polisi) tersebut tersangka lima orang. Dalam proses penyidik berkas di-split. Dua tersangka MH dan EI sudah P21 artinya sudah tahap 2 atau serah terima tersangka dan BB (barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Namun pada saat akan dilimpahkan ke JPU malah satu tersangka MH pergi ke luar negeri, tersangka EI menghilang. Makanya kita terbitkan DPO,” jelas Kombes Teddy, Jumat (03/11/23).

Untuk sementara tiga tersangka lainnya yaitu mantan pasangan suami istri Y dan M masih dilakukan penelitian berkas oleh JPU. Hal yang sama juga untuk ZF seorang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lombok Barat.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polri : “Panji Gumilang Pakai Lima Nama Untuk Aset Pribadinya”
Next Article Nanang Ermanto Terima Audiensi Pengurus HMI Cabang Kalianda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jokowi : ‘BKKBN Pegang Kendali Dalam Pencegahan Stunting’
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti
Polisi Berhasil Bawa Pulang DPO W88
Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
Jelang MotoGP Mandalika, Polda Lampung Kirim 75 Personel Pengamanan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?