Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dua Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dilimpahkan Ke Kejati Lampung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungDarurat Listrik

Dua Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Redaksi
Last updated: 26 Oktober 2023 21:22
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis, (26/10/23).

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. Pelimpahan kasus tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

“Setelah menerima pelimpahan ini, tentunya kami akan siapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ungkap Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Diketahui bahwa tersangka Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan sebagai kurir dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau.

Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp 29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan 3 buah handphone.

Diketahui bahwa barang bukti uang senilai 29,8 miliar tersebut disita dari para tersangka lainnya. Pertama uang Rp 24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan.

Kemudian uang Rp 5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (Arya)

Nunik Lepas keberangkatan PPDI Wilayah Lampung ke Jakarta
Besuk Supoyo, Nanang : “Mengunjungi & Menjenguk Orang Sakit Itu Kewajiban Sesama Umat Muslim
Lantik 267 Bintara Polri, Wakapolda Lampung : “Jadilah Sosok Polisi Panutan dan Teladan di Masyarakat
Gelar Paripurna, DPRD Lampung Minta Gubernur Awasi Perekonomian Secara Langsung
Mantan Kapolda Lampung Resmi Dilantik Jadi Dirjen Kemenhub
TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ditreskrimum Polda Lampung Jadi Satu-satunya Satker Polri Yang Raih Award
Next Article SIWO PWI Lamsel Melaju Ke Babak Final Usai Tumbangkan Lampura Dengan Skor 9 : 0
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?