
Hanuang.com – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan AF (27) warga Way Urang, Senin, (11/09/23).
Diketahui bahwa AF ditangkap terkait penggelapan kendaraan roda dua jenis Honda Verza dengan Nopol BE 4222 milik temannya sendiri.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan kejadian pada Minggu (27/09) sekira pukul 11.30 WIB di SPBU Jati, Kelurahan Way Urang.
Tersangka bersama temannya pergi menuju desa Sukatani, namun diperjalanan ban motor bocor dan kembali ke SPBU. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban.
“Alasannya akan mengambil uang kepada orang tuanya, tetapi sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti” jelasnya.
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
“Tersangka kami tangkap Sabtu (9/9) dan ia mengakui perbuatannya” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan yakni 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Arya)
Related Posts
5 April 2026
6 Desember 2024
6 Desember 2024