Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ini Penjelasan Pakar Hukum Unila Terkait Pemanggilan Winarni Oleh Polresta Bandarlampung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungLampung Selatan

Ini Penjelasan Pakar Hukum Unila Terkait Pemanggilan Winarni Oleh Polresta Bandarlampung

Redaksi
Last updated: 22 Mei 2023 02:53
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2019 yang tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung, terus bergulir.

Bahkan, dari perkembangan pemeriksaan dari tersangka Bintang Akbar Putranto, menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel, termasuk nama istri Bupati Lamsel, Winarni Nanang Ermanto.

Diketahui, Winarni juga telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung, pada Jumat 19 Mei 2023 kemarin. Panggilan tersebut guna untuk mengkonfrontir keterangan tersangka Akbar kepada Winarni.

Dari progres kasus tersebut, Pakar Hukum Universitas Lampung DR. Yusdianto, SH, MH turut mengapresiasi Winarni yang datang ke Polresta Bandarlampung untuk memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

“Hadirnya Istri Bupati (Winarni, red) sebagai saksi pada panggilan penyidik Tipikor Polresta, ini menunjukkan bahwa seorang istri kepala daerah juga sama posisinya didepan hukum. Maka kita apresiasi sebagai bentuk warga negara yang taat terhadap hukum,” ucap Yusdianto kepada Kabar Lamsel, Minggu, (16/5/2023).

Dosen ilmu hukum yang juga memiliki expert dalam ilmu hukum tata negara Unila ini juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tentu penyidik harus menyampaikan duduk persoalannya, sejauh mana keterlibatan dirinya (Winarni).

“Kalau saya lihat, ini (pemanggilan penyidik, red) kan hanya untuk mengkonfirmasi, apakah benar terlibat atau tidak,” sambungnya.

Maka dari itu, Yusdianto berharap agar penyidik Polresta Bandarlampung dapat profesional dalam melakukan penyidikan. Yakni dipastikan tidak ada intimidasi ataupun tekanan dari pihak manapun.

“Dalam pemanggilan itukan gak boleh ada intimidasi, apalagi mempengaruhi. Maka, dari definisi tadi sejauh mana dugaan keterlibatannya. Dari yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar. Tidak bisa seolah-olah ataupun seakan-akan,” ungkapnya.

Dosen yang juga memiliki jabatan fungsional, sebagai Letkor Kepala di Unila ini menyebutkan, bahwa bisa saja tersangka Bintang Akbar Putranto ini ngawur, apabila keterlibatan Istri Bupati Lamsel itu tidak dapat dibuktikan.

“Tentu perlu di crosscheck kebenarannya, apakah benar atau tidak. Dari keterangannya tersebut, bisa ada buktinya tidak, ada saksinya tidak atau ada alat bukti pendukungnya tidak. Maka, sejauh ini kan penyidik sedang mengembangkan keterangan dari tersangka,” katanya.

Yusdianto menegaskan, jika keterangan yang menyeret nama Winarni tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka tersangka harus siap menerima konsekuensinya, apabila aparat penegak hukum menambah klausul pasal pemidanaannya.

“Apabila kemudian tuduhan itu tidak benar, maka yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) perlu ditambahkan juga klausul pemidanaannya. Seperti, membuat keterangan bohong, fitnah dan mengikutsertakan orang lain dalam permasalahannya sendiri. Atau bahkan bisa ke pencemaran nama baik,” Imbuhnya.

Dalam hal pembuktian dari keterangan tersangka, sehingga menyeret nama sejumlah pejabat termasuk istri Bupati Lamsel ini, Yusdianto sekali lagi berharap kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung agar dapat bekerja profesional.

“Apabila dari keterangan tersangka ini tidak ada saksi dan tidak disertai bukti-bukti yang akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, saya kira tidak bisa dikembangkan. Apalagi, dari keterangan ini bisa mengkriminalisasi orang lain, itu juga tidak boleh,” pungkasnya.

“Jadi, tidak perlu melibatkan pihak lain, cukup yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) saja. Saya harap penyidik bisa profesional ya,” tutupnya. (rls)

Polda Lampung, Beri Tanggapan Video Viral Heri Chalilulah di Akun Tiktok
Disimpan Dalam Baju, 6 Paket Sabu Diamankan di Area Pelabuhan Bakauheni
Bupati Lamsel Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI
Wakil Ketua DPRD Lamsel Hadiri Pelantikan PPK Pemilu 2024
Tingkatkan Gizi Penerus Bangsa, Kodam II Sriwijaya Launching Dapur Masuk Sekolah
TAGGED:Bandar LampungHukumPolres bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pelaku Curanmor di Labuhan Ringgai Berhasil Ditangkap Polres Lamtim
Next Article Polres Lampung Selatan Adakan Lomba Siskamling
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?