Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Katibung

Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Katibung

Hanuang.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama timsus Polda Lampung berhasil menangkap DPO yakni JS (42) di kediamannya di Desa Paniangan, Kecamatan Marga sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu, (21/09/22) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah membenarkan atas penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Kami menerima laporan telah terjadinya pencurian sepeda motor merk honda beat nopol BE 6940 IT warna putih di kediaman rumah korban saudara DS (26) di Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Lamsel, yang terjadi pada selasa, (16/08) lalu” bebernya.

Diketahui bahwa Pelaku JS (42) bersama seorang rekannya S alias Kajut (31) mengendarai sepeda motor memasuki halaman rumah korban, pelaku JS (42) turun dan merusak kunci stang kendaraan motor korban yang sedang terparkir dihalaman rumah korban, korban sempat memergoki pelaku dan berusaha mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 19.000.000 WIB.

“Pelaku S alias Kajut (31) sudah kami tangkap sebelumnya di Waway Karya Lampung Timur pada selasa (16/08) yang lalu bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna putih no pol BE 6940 IT” tutupnya. (Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *