Hanuang.com – Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan dalam kurun waktu 1 bulan ini pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus tindak kejahatan.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu satu bulan kebelakang polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 26 kasus” ujarnya saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis, (08/09/22).
26 kasus tersebut diantaranya pencurian dangan pemberatan sebanyak 8 LP, Kasus Curas 1 LP, Curi biasa 1 LP, kasus perjudian 8 LP, Kasus Persetubuhan 5 LP, Pembunuhan berencana 1 LP dan Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 LP.
“Dari 26 kasus tersebut kita berhasil mengamankan 36 tersangka,” bebernya.
Sedangkan untuk Barang Bukti (BB), Polres Lamsel berhasil mengamankan 5 kendaraan R2, 9 unit handphone, alat judi Koprok, 1 Kendaraan roda 4 jenis Grand Max, 37 Jerigen dengan bermuatan 1.221 liter Solar bersubsidi.
AKBP. Edwin juga menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen terkait masalah perjudian dan tak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di Bumi Khagom Mufakat.
“Sesuai instruksi pak Kapolri melalui Kapolda yang diteruskan kepada kami Polres Lamsel untuk memberantas habis berbagai jenis perjudian khususnya di Lampung Selatan baik judi online ataupun judi Convensional, seperti Sabung ayam, Judi Togel dan judi lain-lainnya” tutupnya. (Arya/Angga Apom)