Hanuang.com – Jajaran Polsek Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiga pelaku yang ditangkap Minggu (28/8/2022) di dusun Trimulyo, Desa Alam Kari, kecamatan Tanjung Bintang yakni AI (26), FAJ (19) dan RM (18) ketiganya warga desa setempat.
Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 ekor ayam, 18 ekor itik, 3 buah karung warna putih, 1 unit sepeda motor Honda REVO dan 1 unit sepeda Motor Honda Blade.
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
Penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban yakni Sudaryanto (40), Ilham Sujoko (45) dan Agus Suyanto (47) warga Desa Panca Tunggal kecamatan Merbau Mataram Lamsel.
“Usai Menerima laporan, kami langsung lidik, usai mengetahui posisi para pelaku langsung kami amankan bersama BBnya” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUH Pidana” tutup Kapolsek. (Jasmin)





