Hanuang.com – Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Selain berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone yang diduga milik korban.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono membenarkan bawa pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curas.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni Edo (23) dan IB (17) keduanya tercatat sebagai warga Paniangan Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, sedangkan satu lagi inisial SL (35) masih DPO” jelasnya.
Penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (14/06) sekira Pukul 17.00 WIB di desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel
Adapun kronologi kejadian dimana korban Nanda (19) sedang bermain burung merpati di Jl. Ir. Sutami Km 15 desa Sindang Sari dengan mengendarai 1 Unit sepeda motor Honda Beat sekira Jam 17.30 WIB, saat korban dan saudara Nanda sedang bermain burung merpati tiba-tiba di hampiri 3 orang laki-laki yang mengendarai 1 sepeda motor dan salah satu dari ketiga orang tersebut turun dan langsung menanyakan kepada saudara Nanda dengan kata-kata ”bagus gak burungnya” dan tidak dijawab oleh saudara Nanda.
“Kemudian orang tersebut langsung mengangkat Jaket Levis dan menunjukan 1 buah senjata berbentuk senjata api yang diselipkan di pinggang, kemudian laki-laki tersebut merampas dan membawa pergi 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol BE 2196 DV, Noka MH1JM8119MK515260, Nosin JM81E1517271 milik Korban, beserta Kunci Kotak sepeda motor yang masih menempel serta 1 Unit Handphone merk Oppo A5s warna merah, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang” Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 480 jo 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 unit HP Oppo” Pungkasnya. (Arya)





