Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Satu Persatu Penyalahguna Narkoba di Bumi Khagom Mufakat Diringkus Polisi

Satu Persatu Penyalahguna Narkoba di Bumi Khagom Mufakat Diringkus Polisi

Hanuang.com – Tim Opsnal Regu 2 Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Ipda Imam Farid, bersama Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami, kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka yang berinisial AY (34) ini merupakan warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, yang ditangkap dikediamannya pada Selasa, (31/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain tersangka, para petugas yang anti serbuk haram ini juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, Plastik klip kosong, dan 1 unit Hand Phone Android.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahguna serbuk haram tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang sering terjadi dirumah pelaku.

“Usai menerima Informasi dari warga, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang buktinya” bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat. Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *