Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Curi Kabel PLN di Desa Maja, SU Diamankan Polsek Kalianda

Curi Kabel PLN di Desa Maja, SU Diamankan Polsek Kalianda

Hanuang.com – Jajaran Polsek Kalianda mengamankan pelaku pencurian Kabel milik PT. PLN, di Kelurahan Way Urang Kalianda, Sabtu (11/12/21).

Pelaku yang diketahui berinisial SU (33) merupakan warga Dusun 2 Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung selatan, yang sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian Kabel Jenis NYY kabel Tembaga sepanjang 40 M, Selasa (07/12/21) sekitar pukul 11.15 WIB yang berada di Jalan Raya Pesisir Desa Maja.

“Pelaku diantar keluarganya, setelah sebelumnya kami mendatangi keluarganya agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri” Tutur Kapolsek Kalianda, AKP. Mulyadi Yakub, Minggu, (12/12/21).

Pelaku diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban PT. PLN Persero ULP Kalianda.

Setelah mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, serta mendapatkan keterangan dari para saksi, serta informasi dari warga masyarakat sekitar yang mengarah kepada pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Sehingga pada keesokan harinya pelaku diantar keluarganya ke Polsek Kalianda” Terang mantan Kapolsek Sidomulyo ini.

Modus yang digunakan oleh pelaku yang mengaku melakukan menjalankan aksinya bersama Nyoman (DPO) dengan cara membuka panel dan membuka Sekring kemudian dimatikan.

Selanjutnya pelaku memotong kabel NYY pada bagian bawah dan bagian atas menggunakan gergaji besi.

Kabel tembaga sepanjang 40 meter yang sudah terpotong dimasukan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 2209 SKR yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana. (Humas)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *