Hanuang.com – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
Dalam ungkap kasus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Penengahan, Iptu Setio Budi Howo, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban TA (22) warga Tamansari, Kecamatan Ketapang, hilang motornya yang diparkir di teras rumah, (14/03/21).
“Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku PRI (34) warga Dusun 1 RT/RW 005/003 Desa Sidomakmur, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur” Tutur Kapolsek Penengahan, Rabu, (01/12/21).
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit Reskrim polsek Penengahan bersama-sama Unit Reskrim polsek Pasir Sakti Polres Lamtim ini juga berhasil mengamankan (BB) berupa Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 5175 OP, serta barang bukti lainya berupa 1 buah kotak handphone samsung A50s, 1 unit Handphone merk samsung type A50s, 1 Lembar STNK Asli Sepeda Motor BE 5175 OP An. Sutrisno milik korban.
Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan melakakukan penggeledahan dari tangan Sdri. Soleha, warga Desa Sido Makmur Kecamatan Melinting, didapatkan 1 Unit Handphone Merk Samsung Type A50S.
Saat dilakukan Interogasi, dirinya mengakui bahwa 1 Unit Handphone Merk Samsung Type A50S adalah milik anaknya Suhay (DPO/Residivis curanmor Polres Lamtim) dan Handphone tersebut didapat dari pelaku PRI.
Kemudian dilakukan pengembangan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek penengahan Polres lampung selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUHP” Tutupnya. (Humas)





